Kirjauhari diperiksa oleh tim penyidik di Gedung KPK, Jakarta. Selain itu, dua saksi lainnya juga diperiksa yakni Anggota DPRD Provinsi Riau periode 2009-2014.
"Hazmi Setiyadi dan Johar Firdaus (anggota DPRD) diperiksa untuk tersangka AK (Ahmad Kirjauhari)," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Umum KPK Yuyuk Andriati ketika dikonfirmasi CNN Indonesia, di Jakarta, Senin (14/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alhasil, Annas dijerat pasal memberi atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara dengan maksud agar yang bersangkutan berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Annas disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang menjerat Annas. Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Bandung menghukum Annas dengan pidana enam tahun bui dan denda Rp 200 juta. Annas terbukti menerima duit dari pengusaha sawit Gulat Medali Emas Manurung senilai US$166,1 ribu. (Baca: Gulat Manurung Divonis 3 Tahun Akibat Suap Gubernur Annas)
Duit panas tersebut digunakan untuk mengalih fungsi kawasan hutan "rakyat miskin" menjadi perkebunan sawit di daerah Kabupaten Kuantan Singingi seluas 1.188 hektare dan Bagan Sinembah di Kabupaten Rokan Hilir seluas 1.214 hektare milik Gulat. Kawasan hutan tersebut berstatus Hutan Tanaman Industri (HTI) dan ingin dialihkan menjadi Areal Penggunaan Lain (APL) agar dapat ditanami sawit.
Annas terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Sementara Gulat, Gulat terbukti melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. (obs)