Jenis duit tunjangan yang diusulkan untuk dinaikkan cukup beragam, di antaranya tunjangan kehormatan, tunjangan komunikasi intensif, tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran, hingga bantuan langganan listrik dan telepon.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Surat yang dimaksud Irma merujuk pada surat bernomor No S-520/MK.02/2015. Dalam surat tersebut disebutkan pihak kementerian keuangan menyetujui usulan kenaikan anggaran, meski angkanya berada di bawah yang diusulkan parlemen.
Berikut ini data yang dihimpun wartawan parlemen mengenai kenaikan tunjangan yang diusulkan DPR dan tunjangan yang disetujui Kemenkeu:
1. Tunjangan kehormatan
a) Ketua badan/komisi: DPR mengusulkan Rp 11.150.000, hanya disetujui 6.690.000
b) Wakil ketua: dari DPR mengusulkan Rp 10.750.000, hanya disetujui Rp 6.460.000
c) Anggota: DPR mengusulkan Rp 9.300.000, hanya disetujui Rp 5.580.000
2. Tunjangan komunikasi intensif
a) Ketua badan/komisi: DPR mengusulkan Rp 18.710.000, hanya disetujui Rp 16.468.000
b) Wakil ketua: DPR mengusulkan Rp 18.192.000, hanya disetujui Rp 16.009.000
c) Anggota: DPR mengusulkan Rp 17.675.000, hanya disetujui Rp 15.554.000
3. Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan
a) Ketua komisi/badan: DPR mengusulkan Rp 7.000.000, hanya disetujui Rp 5.250.000
b) Wakil ketua komisi/badan: DPR mengusulkan Rp 6.000.000, hanya disetujui Rp 4.500.000
c) Anggota: DPR mengusulkan Rp 5.000.000, hanya disetujui Rp 3.750.000
4. Bantuan Langganan listrik dan telepon: DPR mengusulkan Rp 11.000.000, hanya disetujui Rp 7.700.000
(hel)