"Kami tunggu saja. Gampang, tinggal balik ke Perda lama saja. Kami sudah ada Perda (Peraturan Daerah) yang mengatur minuman beralkohol di bawah 5 persen (boleh dijual) segala macam," kata Ahok, di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (16/9).
Perda yang dimaksud adalah Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, yang di dalamnya disebutkan minuman alkohol lima persen ke bawah termasuk minuman beralkohol tipe A, yang masih boleh dikonsumsi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Belum pernah ada catatan kriminal orang minum bir, mabuk, terus menyerang. Yang ada oplosan, itu ajah," kata Ahok.
"Sekarang kamu ke dokter, dokter suruh kamu buang air kecil, kalau kamu susah buang air kecil disuruh minum bir loh," kata Ahok.
Namun, Ahok menegaskan peredaran minuman alkohol di Jakarta tidak akan dijual secara bebas. Ada syarat-syarat tertentu untuk mendapatkan atau menjual minuman beralkohol di Jakarta.
"Umur sekian enggak boleh beli, yang dijual alkoholnya dibawah 5 persen," kata Ahok.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 06/M-DAG/PER/1/2015, minimarket dan pengecer dilarang memperjualbelikan minuman beralkohol (minol) berkadar di bawah 5 persen (golongan A) per 16 April 2015.
Kendati demikian, pemerintah akan memberikan kelonggaran pada pengecer minol sekelas bir tersebut di daerah pariwisata Bali melalui petunjuk teknis peraturan terkait yang tengah disusun.
Nantinya Kemendag dapat berkoordinasi dengan koperasi tersebut mengenai tempat penjualan, sistem penjualan dan aturan lain yang terkait. Adapun yang diperbolehkan membeli minol di pengecer tersebut hanya turis asing di lokasi penjualan yang telah ditentukan.
Selanjutnya, pemerintah akan mengkaji kemungkinan petunjuk teknis tersebut juga akan berlaku di daerah pariwisata lain. (hel)