"Ya, saya sudah terima laporan itu. Tahap berikutnya kami akan bikin surat ke PN Jakarta Selatan, permintaan supaya segera dilakukan tindak lanjutnya," ujar Jaksa Agung Muhammad Prasetyo saat dihubungi kemarin.
Prasetyo berharap pengurus Yayasan Supersemar dapat membayar denda yang dibebankan kepada mereka secara sukarela. Jika pembayaran secara sukarela tidak dapat dilakukan, maka PN Jakarta Selatan berhak melakukan eksekusi aset-aset milik yayasan tersebut kedepannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kesempatan terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Amir Yanto mengatakan bahwa Kejagung telah menerima salinan putusan PK perkara Yayasan Supersemar sejak kemarin sore.
"Sekarang Jamdatun sedang menunggu panggilan dari panitera PN Jakarta Selatan untuk bertemu bersama-sama pihak yayasan, membicarakan bagaimana pelaksanaan eksekusi tersebut," ujar Amir.
Vonis bersalah diputuskan PN Jakarta Selatan atas kasus Yayasan Supersemar pada 28 Maret 2008, yang dikuatkan dengan vonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 19 Februari 2009.
Keberatan dengan putusan itu, Supersemar mengajukan kasasi ke MA pada Oktober 2010. Namun jumlah nominal yang harus dibayar Yayasan Supersemar salah ketik dalam putusan tersebut.
Dalam putusan, tertulis denda yang harus dibayar Yayasan Supersemar adalah 75 persen dari Rp 185 juta. Padahal, Yayasan itu seharusnya membayar 75 persen dari Rp 185 miliar, atau Rp 139 miliar, kepada negara.
Atas putusan kasasi tersebut, Kejaksaan Agung mengajukan peninjauan kembali pada September 2013, yang juga diikuti PK Yayasan Supersemar. MA akhirnya mengabulkan PK Kejaksaan Agung dan menolak PK Supersemar sehingga yayasan Keluarga Soeharto mesti membayar denda sebesar Rp 4,4 triliun. (meg)