"Pak Kirjauhari ditahan di Rutan KPK," kata pengacara Kijrauahri, M Musa, usai mendampingi kliennya di Gedung KPK, Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Musa menjelaskan, kliennya bukanlah inisiator suap melainkan hanya penerima pasif. Musa juga mengklaim kliennya tak berada pada posisi pengambil kebijakan.
Untuk melengkapi berkas penyidikan, KPK telah memeriksa sejumlah sasi seperti pegawai Sekretariat Daerah Suwarno, Kepala Pelaksana Badan Penanggunalan Bencana Daerah Riau (BPBD) Said Saqlul Amri, dan Asisten II Ekonomi Pembangunan Setda Provinsi Riau Wan Amir Firdaus. Kolega lainnya yang juga merupakan anggota DPRD Prov Riau juga telah diperiksa seperti Hazmi Setiyadi dan Johar Firdaus.
Kirjauhari sebagai penerima suap dijerat pasal 12 a atau Pasal 12 b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara Annas dikenai pasal 5 ayat 1 a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang menjerat Annas. Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Bandung menghukum Annas dengan pidana enam tahun bui dan denda Rp 200 juta. Annas terbukti menerima duit dari pengusaha sawit Gulat Medali Emas Manurung senilai US$166,1 ribu.
Duit panas tersebut digunakan untuk mengalih fungsi kawasan hutan "rakyat miskin" menjadi perkebunan sawit di daerah Kabupaten Kuantan Singingi seluas 1.188 hektare dan Bagan Sinembah di Kabupaten Rokan Hilir seluas 1.214 hektare milik Gulat. (sip)