Pertama, Susi digugat pemilik kapal MV Hai Fa yang sempat diputus bersalah oleh Pengadilan Perikanan Maluku beberapa waktu lalu. Hai Yi Shipping Limited, perusahaan pemilik kapal MV Hai Fa menggugat secara perdata dan meminta pemerintah membayar ganti rugi sebesar Rp 1 triliun karena merasa dirugikan akibat tidak bisa mengoperasikan kapalnya.
Gugatan kedua diajukan oleh perusahaan pemilik kapal MV Silver Sea 2 yang sempat ditangkap KRI Teukur Umar di Sabang, Banda Aceh pada Agustus lalu. Silver Sea 2 diduga terindikasi melakukan bongkar muat di tengah laut (transhipment) dengan memuat hasil perikanan wilayah Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak terima dengan status penetapan tersangka tersebut perusahaan pemilik Silver Sea 2 pun mengajukan permohonan praperadilan terhadap Pangkalan TNI Angkatan Laut Sabang, Banda Aceh. Sidang pertama direncakanan akan digelar pada 21 September 2015.
Ketua Satuan Tugas (Satgas) Anti Illegal Fishing Mas Achmad Sentosa mengaku tidak mau ambil pusing terhadap dua gugatan tersebut. Menurutnya pemerintah sudah mempunyai dasar hukum yang kuat untuk membuktikan bahwa kedua perusahaan tersebut benar terlibat dalam aksi illegal fishing.
"Dua-duanya tidak ada yang berat, biasa saja. Karena dasarnya kami kuat berdasarkan hak yang benar dan berdasar hukum yang kuat, kami menganggap gugatan praperadilan itu hanya mengada-ada," kata Achmad di Jakarta, Kamis (17/9).
"KKP sedang menyiapkan saksi dan ahli untuk diajukan pada persidangan selanjutnya," katanya.
Susi juga mengatakan gugatan tersebut tidak akan menyurutkan niatnya dalam memberantas illegal fishing.
"Kami juga melayangkan surat kepada Pemerintah Thailand yang berisi penyesalan terjadinya dugaan kuat illegal fishing yang dilakukan oleh Silver Sea 2 yang berbendera Thailand," ujar Susi. (gen)