"Ini perkara yang diada-adakan dan menjadi kuat kesimpulan kami soal kriminalisasi. Tujuan utamanya, AS dan BW berhenti menjadi pimpinan KPK," kata Fikar di kantor Lembaga Bantuan Hukum, Jakarta, kemarin, Kamis (17/9).
Sementara itu, Muji Kartika Rahayu yang juga anggota tim kuasa hukum Samad, menyampaikan pendapat yang sama. Menurutnya, penetapan tersangka para pimpinan KPK memiliki konsekuensi yang sangat penting. Saat ini, lanjut Muji, target yang diinginkan pihak kepolisian telah tercapai.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hari ini, Jumat (18/9), berkas perkara keduanya akan diserahkan dari Bareskrim Polri ke Kejaksaan. Penyerahan ini, menurutnya, akan menjadi babak baru dalam kriminalisasi pimpinan KPK.
Salah satu kejanggalan yang dimaksudnya yakni dengan adanya penambahan pasal baru yang dituduhkan kepada Samad, yaitu pasal 266 KUHP. Sebelumnya, dalam proses penyidikan Samad tidak pernah diperiksa dengan tuduhan pasal tersebut. Begitu pula yang terjadi pada perkara Bambang.
Proses penanganan perkara Samad dan Bambang dinilai bukan murni penegakan hukum. Faktanya bahwa berkas perkara Bambang sudah dinyatakan lengkap oleh Kejagung sejak Mei. Namun, perkara Bambang baru ditindaklanjuti oleh Bareskrim dengan penyerahan tersangka dan barang bukti pada pertengahan September.
(Baca juga: Abraham Samad, dari Kartu Keluarga ke Meja Hijau)
Begitu pun dengan perkara Samad. Penetapannya sebagai tersangka hanya berselang tujuh hari pasca adanya pelaporan ke Bareskrim, pada 8 Februari silam. Sementara pelimpahan berkas perkara baru diserahkan pada September.
Samad dilaporkan atas perkara pemalsuan administrasi untuk pembuatan paspor bagi Feriyani Lim. Pemalsuan dokumen itu antara lain pembuatan kartu tanda penduduk dan kartu keluarga. Peristiwa itu terjadi di Makassar pada 2007.
(meg)