"Semester pertama memang KPK mengalami kondisi hiruk-pikuk dan itu menyedot energi cukup banyak. Rencana kerja yang sudah disusun sebelumnya memang stagnan," kata Johan saat jumpa pers di kantor KPK, Jakarta, Senin (14/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di satu sisi, pimpinan KPK yang saat itu menjabat, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto juga dijerat kasus tindak pidana umum yang diusut oleh Bareksrim Polri. Praktis, dua kursi pimpinan pun kosong beberapa waktu sebelum akhirnya Presiden Joko Widodo mengangkat tiga Pelaksana Tugas pimpinan KPK.
Menilik laman kpk.go.id, sejak Januari hingga 30 Juni 2015, KPK melakukan penyelidikan 40 perkara, penyidikan 18 perkara, penuntutan 23 perkara, inkracht (berkekuatan hukum tetap) 14 perkara, dan eksekusi 18 perkara.
Apabila dikalkulasikan dengan total penanganan korupsi dari tahun 2004-2015, maka KPK telah menghelat penyelidikan 705 perkara, penyidikan 427 perkara, penuntutan 350 perkara, inkracht (berkekuatan hukum tetap) 297 perkara, dan eksekusi 313 perkara.
Jumlah penanganan perkara tersebut, dinilai oleh ICW belum optimal. Anggota divisi investigasi ICW Wana Alamsyah mengatakan salah satu indikasi tak opetimal adalah masih banyaknya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang belum ditindak aparat penegak hukum. Aparat penegak hukum yang dimaksud meliputi KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan.
Bersumber Laporan Hasil Pemeriksaan BPK periode 2003-2014, ICW menemukan sebanyak 442 temuan yang memiliki unsur tindak pidana korupsi senilai Rp 43,8 triliun. Berdasarkan 3.072 audit investigatif BPKP selama 2011 - semester awal 2015 ditemukan unsur tindak pidana korupsi senilai Rp 16 triliun.
Berdasarkan temuan ICW, Wana mengatakan dalam enam bulan pertama 2015, seluruh aparat penegak hukum termasuk KPK baru berhasil menyidik 308 kasus korupsi dengan nilai kerugian sebesar Rp 1,2 triliun dan nilai suap sebesar Rp 475,3 miliar. (sip)