"Kami lihat dulu seperti apa, diselesaikan secara pidana atau perdata. Mungkin juga kami pakai keduanya. Jika terbukti pidananya, bisa saja kami ajukan perdata untuk kerugian yang ditimbulkan," ujar Prasetyo di Kompleks Kejagung, Jakarta, Jumat (18/9). (Lihat juga FOKUS Siapa Di Balik Kebakaran Hutan?)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agar Kejaksaan bisa menuntut perusahaan pembakar hutan secara perdata, maka SKK harus diberikan oleh Kementerian tertentu pada lembaga penegak hukum itu. SKK diperlukan agar Kejaksaan dapat berperan sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) menghadapi perusahaan-perusahaan pembakar hutan.
Sementara itu, tuntutan pidana dilayangkan jika ada tindak kejahatan yang langsung berdampak pada keadaan seseorang, lembaga, atau alam. Jika sebuah perusahaan terbukti membakar hutan dan tidak sesuai caranya dengan peraturan yang berlaku, maka ia dapat dituntut secara pidana oleh penegak hukum.
Beberapa minggu terakhir, kebakaran hutan di kawasan Sumatera dan beberapa wilayah Kalimantan diketahui marak terjadi. Presiden Joko Widodo meminta penegakan hukum dalam pembakaran hutan juga menyasar perusahaan yang terlibat. Izin konsesi perusahaan pembakar hutan juga diminta harus dicabut.
“Jangan hanya menyasar rakyat biasa, tapi harus juga tegas dan keras pada perusahaan yang menyuruh membakar,” kata Jokowi sebagaimana dikutip dari keterangan tertulis salah satu Tim Komunikasi Presiden, Ari Dwipayana.
Hingga kini, sudah ada sepuluh perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pembakaran hutan. Sepuluh perusahaan tersebut adalah PT. PMH, PT. RPP, PT. RBS, PT. LIH, PT. MBA, PT. GAP, PT. ASP, PT. KAL, PT. RJP dan PT. SKM. (utd)