"Ini ada rekayasa, mau narik orang namanya Zulfahmi seolah-olah kolega saya dan menyelundupkan nama saya sebagai terdakwa," kata Bambang usai menjalani proses pelimpahan berkas di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (18/9).
Menurut Kepolisian, Zulfahmi dan Bambang merupakan tim pengacara yang menangani kasus sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di MK pada 2010 silam. Namun Bambang mengaku tak kenal dengan Zulfahmi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasar laporan masyarakat di Mabes Polri Nomor 67/I/2015, Bambang diduga memerintahkan orang lain untuk menyampaikan kesaksian palsu di sidang MK. Kesaksian tersebut diutarakan oleh Ratna Mutiara yang menyebut ada transaksi uang saat kampanye.
Bambang tak terima dengan laporan dan tuduhan tersebut. Ia berkeras tak bersalah. Terlebih posisinya saat itu adalah pengacara dan bukan pimpinan komisi antirasuah.
"Saya lawyer, harusnya kode etik profesi jadi bagian penting untuk diteliti. Sudah ada juga dua surat dari Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia) yang menyatakan saya tidak bersalah," katanya.
Hal yang sama diutarakan pengacara Bambang, Abdul Fickar Hadjar. Fickar sepakat kliennya tak pernah menyuruh saksi manapun untuk memberikan keterangan palsu.
"Ini sebenarnya peradilan terhadap profesi. Jadi kami berharap ini tidak akan lanjut," ujarnya.
Jumat (18/9), Bambang menjalani proses pelimpahan berkas penyidikan dirinya di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Terkait dengan bukti-bukti dalam berkas yang diserahkan ke Kejari Jakarta Pusat, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Bambang Waskito mengatakan bahwa bukti kasus Bambang sama dengan yang berkas persidangan dalam kasus Zulfahmi.
"Buktinya untuk Pak BW (Bambang Widjojanto) ini sudah masuk kepada bukti yang disidangkan sebelumnya, yaitu anggotanya, Pak Zulfahmi," kata Waskito. (rdk)