Setelah barang bukti dan tersangka diterima, kejaksaan bakal mempelajari terlebih dahulu seluruh dokumen yang ada sebelum diambil langkah hukum selanjutnya.
"Kalau memang sudah dilimpahkan oleh penyidik pada hari ini, tentunya kita terima. Setelah itu akan kita lihat lagi, pelajari, untuk kita menentukan sikap bagaimana selanjutnya," ujar Jaksa Agung Muhammad Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (18/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita harus pelajari dulu, cermati lagi, susun dakwaan, dan hal lain yg harus disiapkan," ujar Prasetyo.
Ditanya apakah dirinya siap untuk ditahan setelah panggilan hari ini, BW hanya menjawab dengan singkat. "Apapun risikonya saya siap. Apapun yang ada di dalam itu adalah sebuah proses," ujarnya.
Bambang ditangkap sepekan setelah Komisaris Jenderal Budi Waseso diangkat sebagai Kepala Bareskrim, 23 Januari lalu. Saat hendak mengantar anaknya ke sekolah di kawasan Depok, Jawa Barat, Bambang dijemput paksa oleh tim penyidik dan dibawa ke Markas Besar Polri.
Kontroversi kemudian muncul dan membuntuti setelah penangkapan. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menyebut polisi telah bertindak di luar batas. Ombudsman menyebut polisi melakukan maladministrasi karena mengikutsertakan Brigadir Jenderal Purnawirawan Victor Simanjuntak yang saat itu masih bertugas di Lembaga Pendidikan Polri dalam proses penangkapan. (meg)