Bambang Widjojanto Enggan Jadi Saksi Suap Bupati Morotai

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Jumat, 18 Sep 2015 17:19 WIB
Meski namanya tercatat dalam risalah sidang Rusli Sibua sebagai pengacara, Bambang mengaku tidak tahu dengan kasus sengketa suap Bupati Morotai itu.
Bambang Widjojanto menegaskan dirinya tidak mengetahui perkara sengketa suap Mahkamah Agung yang menyeret Bupati Morotai Rusli Sibua. (Dok.Detikcom/Lamhot Aritonang)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto menyatakan keengganannya menjadi saksi kasus suap sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang menjerat Bupati Morotai Rusli Sibua, di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Bambang mengaku tak tahu-menahu soal suap sengketa Pilkada senilai Rp 2,98 miliar yang diberikan Rusli kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.

"Ampun! Saya tidak tahu," kata Bambang sembari mengernyitkan keningnya ketika ditemui di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (18/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nama Bambang dalam risalah sidang dengan Nomor: 59/PHPU.D-IX/2011 tercatat sebagai pengacara Rusli dalam gugatan sengketa Pilkada Kabupaten Morotai. Namun, Bambang mengaku tak pernah berurusan dengan Rusli terkait suap.

Rusli kini menjadi terdakwa dan diadili di meja hijau. Senin lalu (14/9), Rusli melalui pengacaranya, Achmad Rifai, sempat meminta Bambang bersaksi di Pengadilan Tipikor. Permohonan tersebut dia ajukan kepada jaksa KPK melalui majelis hakim sidang.

"Itu tidak relevan. Yang dituduh apa, yang diminta ke saya apa?" kata Bambang menanggapi permintaan Rusli.

Bambang justru menuding pengacara Rusli sedang mencari sensasi karena mencatut nama dirinya dalam persidangan tindak pidana korupsi kliennya. "Pengacaranya cari sensasi saja," ujarnya.

Perkara Rusli bermula ketika dia menggugat putusan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Morotai ke MK yang menetapkan rivalnya, Arsad Sardan dan Demianus Ice, sebagai pemenang. Rusli pun merekrut sejumlah kuasa hukum termasuk Bambang untuk mengajukan gugatan ke MK. Alasannya, Rusli ingin MK membatalkan putusan KPUD dan menyatakan Rusli sebagai pemenang dan menjadi Bupati Morotai.

"Bambang Widjojanto menghadiri sidang di MK saat pemeriksaan saksi," kata Rusli saat sidang. Rusli beranggapan, Bambang orang yang tepat untuk menceritakan gugatan yang berujung pada suap tersebut.

Selain Bambang, Rusli juga meminta jaksa komisi antirasuah menghadirkan Akil. Akil disebut telah menerima duit sebanyak Rp 2,98 miliar dari Rusli untuk memuluskan gugatan sengketa Pilkada, sekitar Juni 2011. Duit diserahkan melalui transfer ke rekening milik perusahaan istri Akil, CV Ratu Samagat.

Akil merupakan hakim yang menyidang gugatan Rusli. Setelah duit diserahkan, pada persidangan tanggal 20 Juni 2011, perkara permohonan keberatan Pilkada Nomor: 59/PHPU.D-IX/2011 yang digugat Rusli dan pasangannya, Weni R Paraisu diputus oleh majelis dengan mengesahkan keduanya sebagai pemenang. MK membatalkan berita acara KPUD Morotai yang memenangkan Arsad Sardan dan Demianus Ice.

Rusli disebut meraup suara sebanyak 11.384. Sementara rivalnya jauh tertinggal. Mereka adalah Arsad Sardan dan Demianus Ice yang memperoleh 7.102 suara, Umar H. Hasan dan W. Sepnath Pinoa yang mengantongi 5.931 suara, Faisal Tjan dan Lukman SY. Badjak yang mendapatkan 751 suara, Decky Sibua dan Maat Pono dengan 316 suara, serta pasangan Anghany Tanjung dan Arsyad Haya dengan 7.062 suara. (meg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER