Berdasarkan data BNN yang dilansir Jumat lalu (18/9), salah satu yang disita lembaga pimpinan Komisaris Jenderal Budi Waseso itu ada barang senilai Rp 69,05 miliar yang disita; Rp 13,68 miliar duit dalam rekening; dan uang tunai Rp 2,26 miliar. Jumlah itu belum termasuk 26 mobil, tujuh unit sepeda motor, 13 unit rumah dan apartemen, 26 bidang tanah, dan 146 unit perhiasan.
Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Agus Santoso menilai jumlah sitaan tersebut tidak banyak jika dibandingkan dengan nilai transaksi narkotik setiap hari.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, langkah BNN yang telah mengungkap 12 kasus pencucian uang sepanjang tahun 2014 patut diapresiasi lantaran kerap terbentur upaya pembuktian. Padahal jika pembuktian berjalan mulus, negara dalam hal ini BNN bisa merampas aset para bandar narkotik untuk mendukung rehabilitasi korban narkotik.
Agus menilai pengungkapan 12 kasus sepanjang tahun 2014 masih terbilang kecil karena melihat korban tewas akibat narkoba di Indonesia bisa sebanyak 50 orang dalam satu hari.
“Perampasan aset sebesar apapun sebenarnya tidak sebanding dengan dampak yang ditimbulkan oleh narkoba terhadap para korban, keluarganya, dan negara karena ikut memikirkan rehabilitasi bagi korban,” ujarnya.
Kasus paling baru dalam pidana pencucian yang diburu BNN terjadi pada Juli 2015. BNN bekerja sama dengan PPATK dan international police (interpol) mengejar dan menangkap buron narkotik yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) asal Malaysia.
Warga negara Malaysia berinisial SM disebut memiliki usaha penukaran uang dan mengurusi pengiriman uang dari tenaga kerja Indonesia (TKI) di Malaysia ke Indonesia. SM bekerja sama dengan AH, seorang warga negara Indonesia (WNI), yang merupakan kaki tangan seorang bandar narkotik inisial BD.
Mereka diduga memiliki sebanyak 114 rekening dengan nilai total Rp 13 miliar. Sebesar Rp 10 miliar milik ABD dan Rp 3 miliar milik AH. (rdk)