Sumber CNN Indonesia di Kementerian Hukum dan HAM menyatakan, Gayus dipinjam dari tahanan karena dipanggil hakim Pengadilan Agama Jakarta Utara. "Tanggal 9 September dia mendapat panggilan dari Pengadilan Agama Jakarta Utara. Panggilan itu tidak dia wakilkan ke pengacara atau pihak ketiga," kata dia, Senin (21/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski berstatus terpidana, Gayus disebut harus memenuhi undangan persidangan jika kehadiran dan keterangannya memang amat dibutuhkan untuk kepentingan perkara. (Baca juga: Kejagung Eksekusi Harta dan Rumah Gayus)
Gayus kini mesti mendekam di penjara untuk menerima hukuman atas empat perkara yang menjeratnya. Jika diakumulasikan, total hukuman yang harus dijalani bekas pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan itu adalah 30 tahun.
Empat perkara yang menjerat Gayus adalah kasus pajak PT Surya Alam Tunggal dengan masa hukuman 12 tahun, kasus penggelapan pajak PT Megah Citra Raya dengan vonis delapan tahun, kasus pencucian uang dan penyuapan petugas penjara dengan vonis delapan tahun, dan kasus pemalsuan paspor dengan vonis dua tahun.
Sebelumnya seorang pemilik akun Kompasiana atas nama Pakde Kartono bicara soal foto pria mirip Gayus itu. Menurut Pakde Kartono yang mengaku sebagai pengacara itu, dia bersama kliennya tengah berada di Jakarta pada 9 September lalu untuk kepentingan sidang di pengadilan.
Sebelum kembali ke Bandung, ia mengajak kliennya bertemu dua sahabat lama di sebuah rumah makan. (sur/agk)