Hakim Ketua Pengadilan Tipikor, Aswijon, menyatakan eksepsi atau keberatan dari terdakwa Suryadharma tidak dapat diterima. "Memerintahkan kepada penuntut umum untuk melanjutkan pokok perkara," kata Aswijon, menutup sidang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, total kerugian negara saat dia ditetapkan sebagai tersangka berbeda dengan dakwaan yang disebutkan jaksa. (Baca: SDA Tuduh Penyidik Nikmati Haji dari Korupsi, KPK Bantah)
Sementara, Jaksa Penuntut Umum KPK meminta majelis hakim menolak eksepsi atau nota keberatan yang disampaikan Suryadharma. Jaksa meminta agar hakim melanjutkan pokok perkara. (Baca: KPK: Penahanan SDA Tak Perlu Tunggu Audit Kerugian Negara)
Bekas Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan itu dinilai telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp 1,821 miliar melalui penggunaan dana DOM. Berdasarkan laporan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan, Suryadharma dinilai telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 27,283 miliar dan 17,967 juta Riyal (sekitar Rp 53,9 miliar).
Dia didakwa bersama politisi PPP lainnya, yaitu Mukhlisin, Hasrul Azwar, dan Wakil Ketua Komisi IX DPR periode 2014-2019 Ermalena, serta pengawal istri Suryadharma, Mulyanah.
Suryadharma diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Atas perbuatannya itu, Suryadharma diancam pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar. (obs)