Pembunuh Tata Chubby Didakwa Pasal Berlapis

Panji Sasongko | CNN Indonesia
Senin, 21 Sep 2015 16:41 WIB
Jaksa Penuntut Umum menyebut pelaku tak hanya memiliki alasan membunuh, namun juga mempunyai keinginan untuk memiliki barang-barang Tata.
Jaksa Penuntut Umum menyebut MRS tak hanya ingin membunuh, namun juga memiliki barang-barang milik Tata dalam sidang hari perdana hari ini, Senin, 21 September 2015. (Dok.Detikcom/Rini Friastuti)
Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mendakwa MRS (24), pelaku pembunuh Deudeuh Alfi Syahrin (28) alias Tata Chubby dengan pasal berlapis. Dia dinilai telah sengaja membunuh dan mengambil barang pribadi milik korban.

Dalam sidang perdana hari ini yang dimulai pada pukul 14.00 hingga 15.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Wahyu Oktaviandi, selaku JPU, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan bedah mayat dalam Visum et Repertum ditemukan bahwa Tata meninggal dunia dengan luka di beberapa bagian tubuh.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP, 339 KUHP dan 365 KUHP Ayat 1 Juncto Ayat 3 KUHP," ujar Wahyu di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (21/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam berkas dakwaannya, Jaksa menjelaskan, tindakan MRS membunuh Tata lantaran merasa sakit hati setelah dihina karena aroma tubuhnya yang tidak enak saat keduanya berhubungan badan.

Jaksa juga mengatakan MRS diketahui ingin memiliki barang pribadi milik korban setelah tiba di kamar kos korban.

"Karena berbagai barang itu bermerk dan berharga, maka saat itu terdakwa berkeinginan untuk memiliki barang-barang tersebut," ujarnya.

Sementara itu, Ahmad Ramzi selaku kuasa hukum terdakwa menyatakan menerima eksepsi yang disampaikan oleh Jaksa. Dia menilai masih ada persidangan selanjutnya untuk meringankan dakwaan terhadap kliennya tersebut.

"Ini merupakan pidana materil, kita lebih fokus pada keterangan-keterangan saksi. Apakah memang ada niat atau tidak kita lihat nanti," ujarnya.

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Nelson Sianturi merencanakan sidang akan kembali dilanjutkan pada minggu depan, Senin (28/9) dengan agenda keterangan saksi.

Sidang perdana kasus pembunuhan Tata Chubby hari ini digelar setelah lima bulan lalu petugas kepolisian meringkus MRS di kediamannya di kawasan Bogor. Pria yang bekerja sebagai pengajar itu ditangkap setelah polisi menelusuri kematian Tata yang ditemukan tewas di kamar kosnya di Jalan Tebet Utara 15C Nomor 28 RT 007/10, Tebet Timur, Jakarta Selatan, Sabtu malam (11/4). (meg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER