Laoly mengaku telah meminta tim dari Direktur Jenderal Keamanan dan Ketertiban (Dir Kamtib) melalui perintah Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) dan Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) di sana untuk meneliti.
Dari jawaban yang didapatnya, Laoly menyimpulkan bahwa benar Gayus sempat keluar dari sel untuk menghadiri sidang perceraiannya di Pengadilan Agama Jakarta Utara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski berstatus terpidana, Gayus harus memenuhi undangan persidangan jika kehadiran dan keterangannya memang amat dibutuhkan untuk kepentingan perkara.
Namun Gayus tak seorang diri keluar dari penjara menuju Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Ia didampingi petugas dari Kepolisian dan Lapas Sukamiskin. Bisa jadi dalam perjalanan Bandung-Jakarta, Gayus mampir ke rumah makan.
Gayus kini mesti mendekam di penjara untuk menerima hukuman atas empat perkara yang menjeratnya. Jika diakumulasikan, total hukuman yang harus dijalani bekas pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan itu adalah 30 tahun.
Empat perkara yang menjerat Gayus adalah kasus pajak PT Surya Alam Tunggal dengan masa hukuman 12 tahun, kasus penggelapan pajak PT Megah Citra Raya dengan vonis delapan tahun, kasus pencucian uang dan penyuapan petugas penjara dengan vonis delapan tahun, dan kasus pemalsuan paspor dengan vonis dua tahun. (hel)