Buwas menjelaskan, narapidana yang harus menjalani rehabilitasi adalah korban atau pengguna. Proses rehabilitasi para narapidana yang masuk kategori pengguna pun nantinya akan dipilah-pilah kembali, misalnya yang baru mencoba atau relatif baru memakai narkoba sekitar satu hingga enam bulan, maka kemungkinan perkembangannya berbeda dengan yang telah menggunakan narkoba selama setahun.
"Itu yang akan kita susun programnya. Tapi memang harus dipisahkan dengan pengedar yang sekaligus pengguna dan tentunya ini sanksi pidananya berat," ujar Buwas di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (21/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi (konsep lapas yang tengah dikaji) tidak harus memakai bangunan ya. Kan bisa saja survival pakai tenda, bisa. Yang jelas pembinaan itu bukan penyiksaan, pembinaan yang efektif itu juga harus dikaji untuk rehabilitasi. Pembinaan kan enggak harus dikurung, bebas," ujar dia.
Menurut dia, Presiden menaruh perhatian yang besar akan terealisasinya wacana ini, sehingga meminta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly untuk mempercepat progres pelaksanaannya. (gen)