Bambang menjelaskan, dalam waktu 60 hari atau terhitung dua bulan dari hari ini, perusahaan yang areanya terbakar harus mengembalikan lahannya kepada negara. Areal yang terbakar ini juga akan menjadi bukti untuk proses hukum berikutnya. Nantinya, areal tersebut akan menjadi tanggung jawab pemerintah untuk melakukan restorasi.
"Tujuannya agar tahun depan areal ini tidak akan terbakar lagi," kata Bambang di Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Jakarta, Selasa (22/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perusahaan setelah dikenakan sanksi, mulai kemarin dan hari ini sudah berlaku, harus menyatakan permintaan maaf kepada masyarakat luas," ujar Bambang.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) memberikan sanksi berupa pembekuan izin kepada empat perusahaan yang areal dan lahannya mengalami kebakaran.
Keempat perusahaan itu adalah PT Tempirai Palm Resources, di Pedamaran, Kabupaten Ogan Komering Ilir, dan PT Waringin Agro Jaya di Sumatera Selatan. Sedangkan PT Langgam Inti Hibrido dan PT Hutani Sola Lestari yang merupakan perusahaan pemegang izin hak pemanfaatan hutan kayu (HPH) terdapat di Provinsi Riau.
Bambang menyebut keempat perusahaan tersebut dibekukan izin dan dihentikan operasionalnya terhitung per hari ini. Ia juga menambahkan, keempat perusahaan itu belum ditemukan keterlibatan pihak asing. (hel)