Ketiga tersangka itu di antaranya adalah Arman Suparman alias Parman, Arfan Amir alias Hafiz dan Andis Sanjaya. Arman adalah pimpinan trio tersangka penipu itu. "Modusnya seolah-olah menjadi suatu lembaga negara, lalu mengirimkan surat undangan ke lembaga negara lain dengan disertai permintaan sejumlah uang," kata Rudi di Markas Besar Polri, Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam surat undangan palsu itu, disertakan nomor telepon Arman yang digunakan untuk menipu korban. Ketika si pejabat menelepon, pelaku kemudian meminta sejumlah uang untuk ditransfer ke rekening pelaku.
Setelah korban terjerat, barulah tersangka Arfan beraksi. Dia mengambil uang yang sudah ditransfer untuk dibagikan kepada dua rekannya.
Para tersangka mengaku telah mencoba menipu lembaga seperti Mahkamah Agung, Kementerian Keuangan, Kementerian Kehutanan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Pertanian hingga Kementerian Perhubungan.
Di lokasi penangkapan, penyidik menemukan sejumlah barang bukti berupa satu bundel surat palsu, uang tunai Rp6 juta, laptop, 90 kartu ATM dari berbagai bank, 25 ponsel dan empat unit sepeda motor.
Para tersangka dikenakan pasal 263 (pemalsuan surat) dan atau Pasal 378 (penipuan) junto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. "Ancamannya di atas lima tahun penjara," kata Rudi. (sip)