Dalam berkas dakwaan tersebut tercantum bahwa duit yang diminta Jero tersebut juga digunakan untuk membayar biaya pesta ulang tahun istrinya, Triesna Wacik dan peluncuran buku "Adikriya Sulam Indonesia" pada 10 April 2012 dengan biaya Rp 619.026.583.
Selanjutnya, pada 24 April 2012, Jero mengadakan pesta ulang tahun di Hotel Dharmawangsa Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dengan biaya Rp 379.065.174.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Sumpeno, Jero didakwa telah meminta dana operasional menteri (DOM) untuk diberikan langsung kepada dirinya sehingga bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.06/2005 tanggal 1 Januari 2006 Tentang Pedoman Pembayaran dan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Kemudian terdakwa menggunakan uang DOM tersebut untuk keperluan pribadi dan keluarganya tanpa didukung bukti pertanggungjawaban belanja yang sah dan termasuk perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sejumlah Rp 8.408.617.149," kata Jaksa Dody Sukmono saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Selasa (22/9).
Namun, Dody menjelaskan bahwa total kerugian negara yang ditimbulkan dari tindakan Jero adalah senilai Rp 10.597.611.831. "Artinya ada pihak-pihak lain yang menikmati uang tersebut selain Jero dan keluarganya," kata Dody.
Setelah pembacaan dakwaan hari ini, hakim kemudian memberi kesempatan bagi Jero untuk membacakan eksepsi (nota keberatan). Setelah itu, sidang ditutup dan akan dilanjutkan pada Selasa (29/9) pekan depan. (meg)