Terdakwa Kasus Tas Hermes Rp 950 Juta Berencana Adukan Hakim

Christie Stefanie | CNN Indonesia
Rabu, 23 Sep 2015 20:36 WIB
Kasus penipuan jual-beli tas senilai ratusan juta yang disidangkan Hakim Ketua Budhy Hertantiyo dan dua hakim lain dianggap penuh dengan kejanggalan.
Devita Priska alias Ping ping divonis 2 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/9/2015). Ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perkara penipuan sebuah tas Hermes seharga Rp 950 juta. (Dok.Detikcom/Agung Pambudhy)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kuasa Hukum terdakwa penipuan tas hermes, Anda Hakim mengatakan pihaknya akan mempertimbangkan untuk mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Namun, dia mengatakan hal itu belum dikonsultasikan lebih lanjut bersama Devita Priska alias Ping Ping karena kliennya tersebut kaget dengan vonis dua tahun penjara.

"Sehabis ini saya langsung menyusul ke Rutan Pondok Bambu untuk konsultasikan," ujar Anda sebelum meninggalkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, ia memastikan pihaknya akan mengadukan perkara ini ke Komisi Kejaksaan dan Komisi Yudisial. Bahkan, menurutnya sudah seharusnya KY dan Komisi Kejaksaan memeriksa Hakim Ketua Budhy Hertantiyo dan dua hakim lainnya yang menangani perkara kliennya tersebut.

Menurutnya, banyak ada kejanggalan seperti proses pemberian uang dari pelapor Margareth Vivi kepada Devina. Vivi mengatakan telah memberikan uang sebesar Rp 850 juta kepada Devina melalui dua kali transaksi, yang keduanya dilakukan di sebuah rumah makan padang di Medan.

Pertama kali dilakukan pada 5 Februari 2013 dengan total Rp 400 juta. Kedua kalinya pada 28 Februari 2013 dengan total Rp 450 juta.

"Dia bilang lobi bandaranya mewah. Lobi bandara Polonia kan biasa saja. Sedangkan Kualanamu beroperasi Juli 2013," ucap Anda.

Hal serupa disampaikan Devita. Dia meminta hakim untuk dapat membuktikan kebenaran dari hadirnya Vivi di Medan dan transaksi yang disebut dilakukan bersama dirinya tersebut.

"Saya selalu di persidangan minta, kalau memang benar anda pernah datang ke Medan, buktinya mana? Ayo kita cek," tutur Devita.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Devita Priska alias Ping, terdakwa penipuan jual beli tas Hermes dengan hukuman dua tahun penjara. Hakim Ketua Budhy Hertantiyo mengatakan Devita terbukti salah dan meyakinkan tindak pidana penipuan.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Marlinang Samosir yang sebelumnya mengajukan hukuman penjara tiga tahun dengan dakwaan telah melakukan penipuan, penggelapan tas Hermes dan merugikan Margareth Vivi.

Dalam dakwaan, adapun hak yang memberatkan adalah Devita memberikan keterangan yang berbelit-belit. Sementara yang meringankan adalah Devita selalu bersikap sopan dan tidak pernah berurusan dengan hukum. (meg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER