Perpres tersebut disiapkan bertujuan untuk memberikan jaminan agar pejabat tidak takut dikriminalisasi dalam proses penyerapan anggaran.
"Ya tidak boleh mempublikasikan secara luas sampai tahap penuntutan," kata Badrodin di Markas Besar Polri, Jakarta, Jumat (22/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan demikian, Badrodin menjelaskan, fungsi pengawasan terhadap kasus-kasus itu diserahkan sepenuhnya kepada masing-masing pemangku kepentingan.
Selain itu, dia juga menjelaskan, Polisi nantinya tidak bisa serta-merta menindak jika ada dugaan pelanggaran hukum. Dugaan itu harus dievaluasi terlebih dahulu apakah termasuk pelanggaran pidana, perdata atau administrasi.
"Kalau misalnya pelanggaran administrasi ya silakan dari pengawas internal pemerintah yang akan menindaklanjuti. Kalau perdata tentu harus dihukum perdata," kata Badrodin.
Walau demikian, dia tidak merasa peraturan ini nantinya akan menghambat penegakan hukum. Jika memang ditemukan unsur pidana, pihaknya tentu juga harus menindak tanpa toleransi.
Lebih jauh, dia meminta publik menunggu karena peraturan ini sendiri masih belum terealisasi. Menurut Sekretaris Kabinet Pramono Anung, rancangan peraturan itu diharapkan selesai pekan depan.
Presiden Joko Widodo, kata dia, berkomitmen untuk segera menyelesaikan peraturan tersebut. Dia juga mengatakan, Perpres ini tidak spesifik dibuat untuk mencegah kriminalisasi melainkan untuk mengefektifikan penyerapan anggaran.
"Karena dua hal yang menjadi konsen beliau (Presiden) terhadap persoalan di internal. Pertama adalah masalah serapan. Kedua adalah hal yang berkaitan dengan percepatan infrastruktur strategis," kata Pramono.
Selain menggodok Perpres itu, sebuah Peraturan Pemerintah juga sedang diharmonisasi dan difinalisasi di Kementerian Hukum dan HAM. PP Tersebut berkaitan dengan administrasi pemerintahan.
"Mudah-mudahan dengan adanya PP ini segera bisa dikeluarkan sehingga ada betul-betul payung hukum Bagu aparat di daerah maupun di pusat sehingga mereka jelas mana yang boleh dan mana yang tidak," kata Pramono.
Ketika ditanyai apakah Perpres yang sedang digodok itu memang akan melarang publikasi kasus, Pramono enggan menjawab. "Itu sudah terlalu spesifik," ujarnya.
Yang jelas, kata dia, peraturan itu akan melarang pemidanaan kebijakan; menyelesaikan kesalahan administratif secara administrasi pemerintahan; dan memberikan waktu 60 hari bagi pejabat untuk melakukan perbaikan jika hasil audit menemukan ada kesalahan.
"Aparat penegak hukum, Kepolisian dan Kejaksaan diminta untuk tidak masuk dulu," kata Pramono. (meg)