Jakarta, CNN Indonesia -- Meski Badan Pemeriksa Keuangan menemukan adanya ribuan rekening penerima Kartu Jakarta Pintar yang mendapat dana dua kali, Unit Pengelola Teknis (UPT) Pusat Perencanaan Pengendalian Pembiayaan Pendidikan Personal dan Operasional (P6O) Dinas Pendidikan DKI Jakarta memastikan saat ini uang senilai lebih dari Rp 2.2 miliar tersebut saat ini sudah ada di Bank DKI.
Kepala Sub Bagian UPT P6O Dinasi Pendidikan, Susie Nurhati, memastikan dana KJP yang terdapat dalam ribuan nomor rekening yang terindikasi duplikasi tidak akan dicairkan.
"Kami sudah klarifikasi ke BPK bahwa uangnya itu enggak hilang. Jadi, kami harus melihat dulu apakah benar-benar hilang atau tidak. Jangan sampai kami blokir duluan. Untuk nama siswa yang terindikasi ganda, salah satu rekeningnya pasti diblokir atau dikeep," kata Susie kepada CNN Indonesia akhir Agustus lalu.
Susie menjelaskan, pemblokiran rekening dilakukan untuk dana yang belum ditarik. Akan tetapi pemblokiran tersebut dilakukan hanya kepada pemilik rekening yang masih terdaftar sebagai siswa atau murid.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menyebut, ada beberapa penerima rekening terindikasi ganda yang dinyatakan telah lulus saat Dinas Pendidikan mendapat laporan ini.
Untuk kasus tersebut, Susie pun memastikan timnya akan menghubungi orang tua murid untuk mengembalikan dana KJP tersebut.
"Untuk siswa yang terbukti berekening ganda dan tahun ini dia menerima KJP lagi, maka Disdik akan minta Bank DKI untuk mendebet sesuai dengan jumlah yang digunakan. Untuk siswa yang tidak menerima dana KJP lagi, atau sudah lulus, maka Disdik meminta sekolah menghubungi orang tua murid untuk mengembalikan dana KJP," ujarnya.
Meski terbilang harus menempuh jalan yang cukup panjang untuk mengembalikan dana KJP dari siswa yang telah lulus sekolah, namun Susie optimistis menelusurinya. "Agak susah tapi akan dilanjutkan. Pasti ketangkap kok!" kata Susie.
Mengenai KJP selanjutnya, Susie menyebut, sejak 24 Agustus 2015 hingga 25 September mendatang, pihaknya sedang kembali melakukan pendataan KJP. "Kami monitoring langsung," ujarnya.
Temuan BPK
Temuan penyalahgunaan Kartu Jakarta Pintar yang terungkap dalam pengambilan
sampling yang dilakukan oleh Bank DKI pada pertengahan Agustus lalu, ternyata bukan masalah pertama yang dihadapi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan DKI Jakarta yang dimiliki CNN Indonesia, tercatat ada temuan lain atas program KJP.
Pada tahun anggaran 2014, Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) menganggarkan Belanja Bantuan Sosial (Bansos) untuk siswa dalam bentuk Kartu Jakarta Pintar senilai Rp 799.817.400.000 dan telah direalisasikan sebesar Rp 668.666.340.000.
Pencairan dana dari kas daerah ini memang tidak langsung disalurkan ke rekening penerima dana bansos KJP. Akan tetapi, dana ditampung terlebih dahulu di rekening penampungan dana KJP di Bank DKI. Setelah masuk rekening tersebut, baru dilakukan penyaluran ke masing-masing rekening penerima dana bansos KJP.
Setelah masuk rekening tersebut, baru dilakukan penyaluran ke masing-masing rekening penerima dana bansos KJP.
Pada tahun anggaran 2014, tercatat ada sebesar Rp 670.712.760.000 dana KJP 2014 yang dicairkan pada tanggal 26 Agustus tahun lalu. Kala itu pencairan dilakukan dengan SP2D nomor 2294/2014/DINDIK ke rekening penampungan dana KJP.
Dana lebih dari Rp 670 miliar tersebut, dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta nomor 1321 Tahun 2014 tertanggal 19 Agustus 2014, tentang Bantuan Sosial Dalam Bentuk Uang untuk Biaya Personal Pendidikan Bagi Peserta Didik dari Keluarga Tidak Mampu Melalui KJP Semester Pertama Tahun Ajaran 2014 itu, dibagikan kepada sebanyak 573.089 siswa.
Ratusan ribu siswa tersebut terbagi atas; 368.630 siswa SD/MI dengan nominal Rp 398.120.400.000, kepada 121.270 siswa SMP/MTS dengan jumlah Rp 152.800.200.00 dan kepada 83.189 siswa SMA/MA/SMK dengan nominal Rp 119.792.160.000.
Dari dana itu ternyata tidak seluruhnya disalurkan ke siswa penerima KJP. Pada tanggal 5 Desember 2014 terdapat dana KJP yang dikembalikan ke kas daerah sebesar Rp. 2 miliar lebih karena beberapa alasan.
Pengembalian, antara lain, dilakukan karena adanya rekening ganda para siswa penerima KJP dan penyaluran kepada siswa yang ternyata sudah lulus sekolah. Sehingga, realisasi KJP tahun lalu hanya ada di angka Rp 668 miliar.
Dalam LHP BPK atas SPI dan kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan pada LKPD Provinsi DKI Jakarta nomor 18.A/LHP/XVIII.JKT-XVIII.2/06/2014 tertanggal 19 Juni 2014 mengungkapkan permasalahan sisa penyaluran dana bantuan sosial KJP di rekening penampung.
BPK DKI mencatat ada Rp 27,9 miliar yang tidak segera disetorkan ke Kas Daerah sehingga realisasi Belanja Bantuan Sosial KJP dianggap lebih catat.
Tidak hanya itu, dicantumkan juga adanya permasalahan penyaluran dana Bantuan Sosial KJP terindikasi ganda senilai Rp 13,3 miliar.
Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan Gubernur DKI Jakarta agar memerintahkan Ketua Tim Manajemen KJP untuk meningkatkan koordinasi dengan Bank DKI terkait monitoring rekening penampungan dan pelaporan penyaluran dana bansos KJP.
Selain itu, Bank DKI juga diharuskan untuk mempertanggungjawabkannya kepada BPKD secara periodik dan memperbaiki sistem pengajuan usulan penerima dana bansos KJP, sesuai ketentuan yang berlaku sehingga tidak ada penerima ganda atas dana bansos KJP.
Melalui hasil pemeriksaan atas penyaluran dana KJP 2014, masih ditemukan indikasi penyaluran ganda pada 1848 siswa dengan nominal Rp 4,5 miliar.
Indikasi penyaluran ganda tersebut merupakan hasil dari laporan Bank DKI, dimana terdapat indikasi rekening ganda sebanyak 1341 siswa senilai Rp 1,6 miliar dan hasil uji petik yang dilakukan oleh tim pemeriksa dengan indikasi penyaluran ganda sebanyak 507 siswa senilai Rp 614 juta.
Artinya terjadi total kelebihan pembayaran untuk KJP mencapai angka Rp 2,2 miliar.
(meg/sip)