"Saya sebagai ketua mahkamah partai tidak pernah menodai partai ini sampai saya mengundurkan diri. Surya Paloh jauh dari itu (kasus ini), apalagi Rio Capella. Rio Capella sama sekali tidak ada kaitannya dengan perkara saya," kata Kaligis saat ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (28/9).
Pertemuan yang dihadiri Gatot dan wakilnya, Erry Nuradi, diduga terkait dengan kasus suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat itu, anggota saya (Erry) diminta sama si Gatot untuk islah karena dia khawatir wakilnya sudah bikin manuver tanggal 17 Agustus akan jadi instruktur upacara. Berhasil islah itu, duduk baik-baik," katanya.
Kaligis diduga berperan dalam suap bersama dengan anak buahnya yang tertangkap tangan KPK tengah bertransaksi suap, M Yagari Bhastara alias Geri.
Ketiga hakim, satu panitera, dan Geri, dicokok dalam operasi tangkap tangan di Kantor PTUN Medan, Kamis (9/7). KPK menyita duit US$ 15 ribu dan Sin$ 5 ribu yang diduga sebagai duit suap.
Atas tindak tersebut, Kaligis didakwa melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (utd)