Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengatakan keterangan warga diperlukan agar kasus pembunuhan tersebut bisa diungkap serta para pelakunya segera diajukan ke pengadilan.
Perlindungan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, yang berbunyi," segala upaya pemenuhan hak dan pemberian bantuan untuk memberikan rasa aman kepada saksi dan atau korban yang wajib dilaksanakan LPSK, atau lembaga lainnya sesuai UU ini."
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam proses penyelidikan, penyidikan hingga peradilan, tetap dibutuhkan partisipasi masyarakat sebagai saksi. Oleh sebab itu, masyarakat yang memiliki keterangan yang didengar atau dilihat sendiri hendaknya dapat bekerja sama dengan kepolisian," kata Semendawai.
"Jangan takut memberikan keterangan, karena perlindungan saksi sudah diatur dalam UU,” ujar Semendawai.
“LPSK segera memproses permohonan yang diajukan itu,” ujar Edwin.
Pihak kepolisian saat ini telah menangkap 20 tersangka pembunuhan dan penganiayaan petani di Lumajang, Jawa Timur.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Timur Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan, sebenarnya sudah ada 22 tersangka yang ditetapkan. Namun, dua orang di antaranya tidak ditahan karena masih berusia 16 tahun.
"Tersangka masih bisa bertambah, tergantung keterangan saksi dan alat bukti yang ditemukan," kata Argo saat dihubungi CNN Indonesia.
Walau demikian, dia tidak mau berandai-andai berapa jumlah tersangka yang akan ditetapkan terkait kasus ini. Hal tersebut, kata Argo, akan berkembang sesuai dengan hasil penyidikan yang berjalan.
Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap para tersangka untuk mendalami motif penganiayaan yang mengakibatkan kematian akhir pekan lalu itu. Polisi belum bisa mengungkapkan apa yang sebenarnya menjadi pemicu kejadian tersebut. (utd)