"Iya, yang bersangkutan hadir. Namun, saya tidak bisa informasikan materi pemeriksaan," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak saat dikonfirmasi CNN Indonesia, Selasa (29/9).
Yuyuk menerangkan Charles diperiksa sebagai saksi untuk tersangka bekas Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (P2KT) Jamaluddin Malik. Pemeriksaan dilakukan oleh tim penyidik di Kantor KPK, Jakarta, hari ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Ada Aksi Pembiaran Pemerasan TKI |
Kasus yang menjerat Jamal itu terkuak berdasarkan hasil penyelidikan saat dia bertugas di bawah kementerian yang dipimpin oleh Muhaimin Iskandar, alias Cak Imin yang merupakan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa.
Jamaluddin dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan huruf f atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 421 Jo Pasal 55 Ayat 1 kesatu KUHP. (pit)