Pemerasan di Kemenakertrans, KPK Periksa Politisi Golkar

Yohannie Linggasari | CNN Indonesia
Selasa, 29 Sep 2015 19:40 WIB
KPK kembali memeriksa anggota DPR dari Fraksi Golkar Charles Jones Mesang, terkait dugaan pemerasan di Kemenakertrans tahun anggaran 2013-2014.
Detikfoto.
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fraksi Golkar, Charles Jones Mesang, terkait dugaan pemerasan terkait kegiatan dana tugas Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi tahun anggaran 2013-2014.

"Iya, yang bersangkutan hadir. Namun, saya tidak bisa informasikan materi pemeriksaan," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak saat dikonfirmasi CNN Indonesia, Selasa (29/9).

Yuyuk menerangkan Charles diperiksa sebagai saksi untuk tersangka bekas Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (P2KT) Jamaluddin Malik. Pemeriksaan dilakukan oleh tim penyidik di Kantor KPK, Jakarta, hari ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jamaluddin dalam kasus tersebut diduga memperkaya diri sendiri dan orang lain dengan melakukan pemerasan.
Diduga, pemerasan terjadi ketika membangun sarana dan prasarana berupa gedung perkantoran di lahan transmigrasi di daerah Kalimantan, di mana setiap item proyek itu Jamaluddin meminta jatah kepada pihak yang membangun gedung.

Kasus yang menjerat Jamal itu terkuak berdasarkan hasil penyelidikan saat dia bertugas di bawah kementerian yang dipimpin oleh Muhaimin Iskandar, alias Cak Imin yang merupakan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa.

Jamaluddin dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan huruf f atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 421 Jo Pasal 55 Ayat 1 kesatu KUHP. (pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER