"Saya sebagai pembuat undang-undang menyayangkan itu diputuskan, karena akan membunuh proses demokrasi yang sedang kita bangun," ujar Yandri saat dihubungi, Selasa (29/9).
Pasalnya, Yandri mengkhawatirkan putusan calon tunggal akan dijadikan modus bagi calon yang ingin maju berkontestasi, untuk tidak bertarung dalam gelaran Pilkada.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menurut saya, calon tunggal tidak demokratis. Tapi ya itu sudah jadi keputusan MK kita hormati," kata Yandri.
"Itu kan soal legitimasi, kalau nanti yang memilih tidak setuju jauh lebih banyak, itu kan persoalan legitimasi seorang pimpinan dipertanyakan," kata Yandri.
MK menyatakan, manifestasi kontestasi pilkada lebih tepat dipadankan dengan pemungutan dengan cara "setuju atau "tidak setuju" dalam surat suara yang didesain sedemikian rupa sehingga memungkinkan rakyat untuk menentukan pilihan.
Mekanisme tersebut akan menetepakan kepala daerah terpilih bila suara terbanyak adalah "setuju". Sedangkan apabila pilihan "tidak setuju" memperoleh suara terbanyak, maka pemilihan ditunda sampai Pilkada serentak berikutnya.
MK menilai, mekanisme tersebut dinilai tidak bertentangan dengan konstitusi. Sebab, bila nantinya Pilkada harus dilaksanakan pada periode selanjutnya, pada dasarnya penundaan tersebut merupakan keputusan rakyat melalui pemberian suara "tidak setuju" tersebut. (pit)