"Demi menjamin terpenuhinya hak konstitusi warga negara, Pilkada harus tetap dilaksanakan meskipun hanya dengan terdapat satu pasangan calon kepala dan wakil kepala daerah meski telah diusahakan dengan sungguh-sungguh untuk mendapatkan paling sedikit dua pasangan calon," ujar Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (29/9).
MK menyatakan, manifestasi kontestasi Pilkada lebih tepat dipadankan dengan pemungutan dengan cara "setuju atau "tidak setuju" dalam surat suara yang didesain sedemikian rupa sehingga memungkinkan rakyat untuk menentukan pilihan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, MK menilai mekanisme tersebut lebih demokratis dibandingkan dengan menyatakan menang secara aklamasi tanpa meminta pendapat pemilih jika calon tidak memiliki pesaing.
MK juga menyatakan, berdasarkan ketentuan Pasal 49 ayat 9 UU No. 8 Tahun 2015, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membuka kembali pendaftaran peserta Pilkada paling lama tiga hari setalah penundaan Pilkada diputuskan.
Sebelumnya, Effendi Gazali menggugat Pasal 49 ayat 8 dan 9, Pasal 50 ayat 8 dan 9, Pasal 51 ayat 2, Pasal 52 ayat 2, Pasal 54 ayat 4, 5 dan 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota ke MK. Pasal-pasal tersebut dianggap bertentangan dengan UUD 1945 karena dinilai telah menghambat rakyat menyampaikan hak konstitusionalnya. (pit)