"Saya mengucap Alhamdulillah dan terima kasih telah melaporkan saya. Tugas dan tanggung jawab saya mengungkap kebenaran takkan surut karena gertakan dan laporan orang-orang bermasalah," kata Masinton saat ditemui di Gedung DPR, Rabu (30/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Masinton merupakan anggota dewan yang paling getol menyerang Pelindo II. Dia adalah inisiator pembentukan Panitia Khusus DPR untuk mengawal pengusutan dugaan korupsi di perusahaan pelat merah tersebut.
Lino tampaknya tidak menerima tudingan tersebut. Melalui kuasa hukumnya, Rudi Kabunang, Masinto dilaporkan balik dengan tuduhan telah melayangkan tudingan palsu.
Masinton dilaporkan dengan dugaan pelanggaran pasal 220 KUHP. Pasal tersebut mengatur barang siapa memberitahukan atau mengadukan telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan. (obs)