Meski menerima putusan MK, Ketua DPR Setya Novanto bakal mengundang Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu untuk menjalin koordinasi dengan Komisi II DPR. Pertemuan ini diperlukan untuk bisa saling memberikan penjelasan dalam menanggapi putusan MK.
"Ini harus terus dikaji secara jelas supaya semuanya bisa memberikan arti yang baik bagi semua pihak," kata Setya saat ditemui di Gedung DPR, Rabu (30/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fahri menilai urusan calon tunggal kepala daerah tidak perlu dipersoalkan selama mereka mendapat dukungan penuh dari masyarakat. Hal ini dinilai lumrah sebab di negara-negara lain pun Pilkada tidak akan digelar selama masyarakat tidak menghendaki pergantian pemimpin di daerahnya.
Politisi Partai PKS ini meminta publik agar tidak terlalu berlebihan menanggapi keputusan MK. Ia beralasan kalau rakyat di satu kabupaten memang menjatuhkan pilihan kepada satu calon tunggal ini tidak jadi masalah. “Memangnya kenapa?" kata Fahri.
Dalam putusannya MK menyatakan manifestasi kontestasi Pilkada lebih tepat dipadankan dengan pemungutan dengan cara "setuju atau "tidak setuju" dalam surat suara yang didesain sedemikian rupa sehingga memungkinkan rakyat untuk menentukan pilihan.
Mekanisme itu akan menetapkan kepala daerah terpilih bila suara terbanyak adalah "setuju". Sebaliknya, apabila pilihan "tidak setuju" memperoleh suara terbanyak maka pemilihan ditunda sampai Pilkada serentak berikutnya.
MK menilai mekanisme ini tidak bertentangan dengan undang-undang. Sebab, bila nantinya Pilkada harus ditunda pada dasarnya ini merupakan keputusan rakyat melalui pemberian suara "tidak setuju". (bag)