"Kami sudah rapat kemarin dan kami memutuskan untuk menjalankan putusan tersebut," kata Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay saat ditemui di kantor KPU, Rabu (30/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pilkada di Blitar, Tasikmalaya, dan Timor Tengah Utara ditunda lantaran yang mendaftarkan diri hanya berjumlah satu pasang calon.
Mekanisme pemilihan dengan surat suara menurut Hadar bakal menggunakan sistem coblos. Khusus di pilkada di tiga daerah yang bermasalah bisa saja surat suaranya hanya berisi pilihan ya atau tidak.
"Pada dasarnya orang itu dimintai persetujuan untuk memilih. Cara memilih kita standar adalah coblos. Bisa begitu (pilihan ya/tidak), nanti kita pelajari putusan MK ini," katanya.
MK telah mengeluarkan keputusan yang menyatakan manifestasi kontestasi Pilkada lebih tepat dipadankan dengan pemungutan dengan cara "setuju atau "tidak setuju" dalam surat suara yang didesain sedemikian rupa sehingga memungkinkan rakyat untuk menentukan pilihan.
Mekanisme ini akan menetepakan kepala daerah terpilih bila suara terbanyak adalah "setuju". Sebaliknya bila pilihan "tidak setuju" memperoleh suara terbanyak maka pemilihan ditunda sampai pilkada serentak berikutnya.
MK menilai mekanisme ini tidak bertentangan dengan konstitusi. Sebab, bila nantinya pilkada harus dilaksanakan pada periode selanjutnya, penundaan ini adalah adalah keputusan rakyat melalui pemberian suara "tidak setuju" tersebut. (bag/bag)