"Kami sedang mempersiapkan kelengkapan administrasi untuk legal standing kita untuk tahapan yang akan datang," ujar Prasetyo di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (2/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tentunya berkomunikasi, karena mereka nanti yang akan mengeksekusi putusan itu," ujarnya.
Keberatan dengan putusan itu, Supersemar mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) pada Oktober 2010. Tak hanya kalah dalam kasasi, namun putusan jumlah nominal yang harus dibayar Yayasan Supersemar juga salah ketik dalam putusan tersebut.
Dalam putusan, tertulis denda yang harus dibayar Yayasan Supersemar adalah 75 persen dari Rp 185 juta. Padahal, Yayasan itu seharusnya membayar 75 persen dari Rp 185 miliar, atau sama dengan Rp 139 miliar kepada negara.
Atas putusan kasasi tersebut, Kejaksaan Agung mengajukan peninjauan kembali pada September 2013, yang juga diikuti PK Yayasan Supersemar. MA akhirnya mengabulkan PK Kejaksaan Agung dan menolak PK Supersemar sehingga ahli waris Yayasan Supersemar mesti membayar denda sebesar Rp 4,4 triliun. (meg)