Arsul menilai pengembangan perkara perlu dilakukan untuk mengetahui kemana saja aliran dana dari Kades Selok Awar-Awar Hariyono, dalang pembunuhan Salim.
"Ada kecurigaan Hariyono bisa leluasa melakukan penambangan pasir liar secara besar karena membagi hasil kegiatan penambangannya dengan pihak tertentu," ucap Arsul saat dihubungi, Sabtu (3/10).
Politikus Partai Persatuan Pembangunan ini mengatakan komisi hukum DPR menerima informasi tentang aliran dana tersebut. Oleh sebab itu, Arsul mengatakan pihaknya meminta kepada wakil inspektur pengawasan umum untuk memeriksa kepolisian setempat, termasuk bekas Kapolres Lumajang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Itu disampaikannya setelah komisi hukum melakukan rapat dengar pendapat dengan masyarakat termasuk dengan Kapolda Jatim di Pendopo Pemkab Lumajang beberapa waktu yang lalu.
Selain itu, ia turut mengungkapkan telah diperiksanya dua anggota Polres Lumajang dalam perkara yang didalami Polda Jatim. Anton mengatakan keduanya diperiksa karena diduga menerima sesuatu.
Sebelumnya, penyidik gabungan Polda Jawa Timur dan Polres Lumajang menetapkan Kades Selok Awar-Awar Hariyono sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Salim. Hariyono turut diduga menjadi otak penganiayaan dan pembunuhan aktivis anti tambang.
Hariyono dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 338 dan 340 KUHP tentang pembunuhan dan pembunuhan berencana dan pasal 170 UU KUHP tentang pengeroyokan atau kekerasan.
Penganiayaan dan pembunuhan tersebut diduga terjadi lantaran kedua korban menentang pembukaan tambang pasir di kawasan tersebut. Berdasarkan informasi, Tosan bahkan telah lebih dulu diancam akan dibunuh setelah menggelar aksi damai menolak tambang. Warga sekitar pun melaporkan ancaman itu ke Kepolisian setempat sebelum kejadian pembunuhan. (pit)