Datang pada 13.20 WIB, Denny yang mengenakan batik coklat langsung melenggang masuk ke Gedung Badan Reserse Kriminal Polri. Dia enggan menjelaskan tujuan kedatangannya. "Nanti setelah ini saya beri keterangan," ujarnya.
Berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum namun dinyatakan belum lengkap atau P19. Saat ini penyidik masih mengumpulkan keterangan saksi untuk melengkapinya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus ini, polisi mempermasalahkan pembukaan rekening swasta atas nama perusahaan rekanan sebagai bank persepsi.
Selain itu, hal tersebut juga dinilai bertentangan dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang menyatakan seluruh penerimaan negara bukan pajak wajib disetor langsung secepatnya ke kas negara.
Walau demikian, belum ada tersangka ditetapkan dari pihak bank maupun perusahaan rekanan. Terkait pembukaan rekening itu, penyidik juga telah memeriksa Direktur Utama Bank Central Asia Jahja Setiatmadja.
Belum lagi, penyidik juga mempermasalahkan biaya tambahan sebesar Rp5.000 dari setiap transaksi yang dilakukan.