Bagi pihak kejaksaan, pengajuan praperadilan merupakan hal yang wajar dan merupakan hak seseorang yang tidak dapat dibatasi.
"Biarkan saja mengajukan praperadilan, itu kan hak dia. Kita harus siap menghadapi intinya," ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Maruli Hutagalung di kantornya, kemarin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejak ditetapkan sebagai tersangka, perkara Dasep dan Agus belum juga lengkap berkasnya (P-21) sampai saat ini. Maruli mengatakan, Kejagung akan mempercepat langkah untuk melengkapi berkas perkara Dasep dan Agus menanggapi munculnya gugatan praperadilan dari salah satu tersangka itu.
Proyek pengadaan mobil listrik di Kementerian BUMN pada 2013 bermasalah lantaran unit produksinya tidak memiliki spesifikasi yang sesuai dengan kesepakatan kontrak. Selain itu, proyek diadakan lewat cara penunjukan langsung, tidak melalui lelang tender terbuka. (obs)