"Benar, Dasep Ahmadi mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tadi pagi," ujar Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Made Sutrisna melalui pesan singkat.
Made mengatakan, Dasep sebelumnya pernah mengajukan dan mencabut kembali permohonan praperadilan terhadap kasus pengadaan mobil listrik oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain tidak layak jalan, pengadaan mobil-mobil listrik itu dianggap telah melanggar hak merek dagang dari Agen Tunggal Pemegang Merk atau ATPM.
ATPM merupakan pemegang merek dagang berbentuk perusahaan yang ditunjuk untuk memasarkan suatu produk atau merek tertentu di Indonesia oleh produsen yang umumnya berada di luar negeri. Dalam hal ini, kata Turin, mobil listrik yang dibuat Dasep telah memanipulasi merek Toyota dengan jenis mobil Alphard.
(adt)