Nama yang dipilih Ermalena kala itu disetor ke direktur Pelayanan Haji dan Umroh (PHU).
"Bu Ermalena sangat dekat dengan orang-orang Pak Menteri, baik keluarga maupun partai PPP. Bu Ermalena termasuk yang mengusulkan PPIH sama satu orang lainnya, ajudan Bu Menteri (Mulyanah Acim)," ujar Syaifuddin saat menjadi saksi untuk Suryadharma di Pengadilan Tipikor, Jakarta, kemarin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam beberapa hal kami pernah tanyakan ke beliau (Suryadharma) soal petugas PPIH, Pak Suryadharma bilang silakan berembuk dengan Ermalena," katanya.
"Pernah ditugasi ke Arab Saudi, pernah hadir di acara Dirjen. Kesimpulan saya, tugas dia meliputi semua bidang yang melingkupi Kementerian Agama," katanya.
Rupanya, KPK mengendus ada yang tidak beres dengan penunjukkan panitia haji. Beberapa nama yang diusulkan justru orang rumah Suryadharma yang berperan mengurusi keperluan domestik petinggi partai berlambang ka'bah ini.
Mereka pun ikut masuk dalam daftar orang yang berangkat haji dari pihak kementerian.
Realitanya, penunjukkan PPIH tak sesuai standar. KPK mendakwa Suryadharma telah menggunakan kewenangannya untuk melakukan praktik kolutif dengan melibatkan orang terdekat.
Selain PPIH, modus lainnya yakni dengan penyewaan perumahan jamaah haji yang tidak memenuhi standar, dan pemanfaatan sisa kuota haji nasional oleh segelintir orang.
Dalam kasus haji, negara dinilai merugi hingga Rp 27 miliar. Korupsi dilakukan dalam rentang anggaran 2010 hingga 2013.
Suryadharma pun didakwa memperkaya orang lain seperti jajaran pegawai negeri di Kementerian beserta anggota DPR seperti Hasrul Azwar. Hasrul disebut mendapat keuntungan senilai SAR 5,8 juta.
Atas perbuatannya tersebut, Suryadharma disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1. (meg)