Wadud merupakan bawahan Suryadharma yang turut ikut dengan rombongan haji keluarga Suryadharma. Ia juga kerap diajak oleh Suryadharma ke Arab Saudi untuk peninjauan ibadah haji lantaran memiliki kemampuan bahasa Arab.
Karena kemampuan bahasanya, Wadud kerap diminta tolong sebagai penerjemah untuk Suryadharma. Hakim Ketua Aswijon kemudian menanyakan inti dari materi rapat-rapat yang dilaksanakan di Saudi dan isi percakapan yang diterjemahkan Wadud.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain dicecar pertanyaan soal ibadah haji, Wadud juga dicecar pertanyaan terkait dana operasional menteri (DOM). Ia membenarkan bahwa Suryadharma beberapa kali meminta DOM untuk beberapa keperluan, salah satunya adalah sumbangan ke pesantren.
Selain itu, ada pula permintaan Suryadharma agar Wadud mentransfer sejumlah uang kepada orang yang tidak dikenalnya. "Kalau tidak salah, itu kerabatnya. Namun saya juga diingatkan (Suryadharma) untuk menagih kepadanya uang DOM yang sudah digunakan. Dan sudah diganti," kata Wadud.
Suryadharma didakwa menggunakan DOM untuk kepentingan pribadi alih-alih kepentingan profesional seperti pelayanan, keamanan, biaya kemudahan, dan kegiatan representatif lainnya. Besaran DOM yang dinikmati yakni mencapai Rp 1,82 miliar.
Dalam sidang sebelumnya, terungkap pula bahwa perjalanan Suryadharma beserta keluarga ke Inggris juga menggunakan duit DOM sebanyak Rp 395,68 juta.
"Duit juga digunakan untuk membayar pajak pribadi tahun 2011, membayar langganan TV kabel, internet, perpanjagan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), biaya perpanjangan STNK Mercedes Benz, pengurusan paspor cucu terdakwa, diberikan ke kolega terdakwa, dan kepentingan lain senilai Rp 936,65 juta," kata jaksa pada sidang sebelumnya.
Atas tindakan tersebut, Suryadharma didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1. (rdk)