"Sebanyak 243 PT dengan status nonaktif merupakan akumulasi sejak 16 September 2014. Data ini tidak dikeluarkan resmi oleh Kemenristekdikti," kata Patdono saat konferensi pers di Kemenristekdikti, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (6/10).
Berbagai pelanggaran tersebut yaitu PT tidak melaporkan data PT selama empat semester berturut-turut, rasio dosen dan mahasiswa tidak ideal, serta melaksanakan kampus utama tanpa izin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia kemudian menjelaskan ada lima sanksi yang diberikan oleh kementerian, tergantung dari jenis pelanggaran yang dilakukan. Pertama-tama, PT akan diberikan peringatan tertulis.
Kampus yang masuk dalam kategori nonaktif tidak akan mendapatkan berbagai layanan dari Kemenristekdikti, seperti pengusulan akreditasi, pengajuan penambahan prodi, sertifikasi dosen, pemberian hibah, serta beasiswa.
Sebelumnya Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Mohamad Nasir menyatakan ada ratusan perguruan tinggi nonaktif yang tersebar di berbagai daerah Indonesia. Ia mengklaim pihaknya akan terus melacak ratusan perguruan tinggi tersebut untuk memastikan tidak ada yang mengeluarkan ijazah palsu.
"Satu per satu akan saya lacak semuanya. Kalau proses pembelajarannya yang tidak benar, kami akan tertibkan. Namun, kalau ada kecurangan seperti mengeluarkan ijazah palsu, ya saya tutup," kata Nasir kepada CNN Indonesia.
Lebih lanjut, Nasir mengatakan bahwa tidak berarti 243 perguruan tinggi nonaktif tersebut merupakan kampus abal-abal. Pasalnya, ada beberapa kampus yang dinyatakan nonaktif lantaran tidak memenuhi rasio ideal antara dosen dan mahasiswa. (utd)