Yusril Ihza Mahendra selaku kuasa hukum GICI mengatakan, ijazah adalah dokumen legal yang berkekuatan hukum bagi pemegangnya, sehingga tidak bisa dibatalkan hanya melalui surat peringatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
GICI juga mendapat perintah untuk tidak menerima mahasiswa baru atau pindahan, serta agar tak menyelenggarakan wisuda.
Terkait perintah penutupan beberapa kampus GICI yang dinilai tidak memiliki izin penyelenggaraan, Yusril mengatakan kliennya telah memenuhi Pasal 1 Ayat 1 Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 20 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Program Studi di Luar Domisili Perguruan Tinggi.
Aturan itu berbunyi, domisili perguruan tinggi adalah wilayah kabupaten/kota tempat penyelenggaraan perguruan tinggi yang ditetapkan dalam izin pendirian dan kabupaten/kota yang berbatasan langsung dengan kabupaten/kota tempat penyelenggaraan perguruan tinggi tersebut.
"Berdasarkan aturan itu, GICI yang memiliki penyelenggaraan di wilayah Depok, berbatasan langsung dengan Bogor, Bekasi dan Jakarta. Sehingga telah sesuai dengan peraturan menteri tersebut. Oleh karena itu tidak ada alasan untuk memenuhi permintaan (pencabutan ijazah) tersebut," ujar Yusril.
Dirjen Dikti sebelumnya menilai GICI telah melanggar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi, Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 234/U/2000 tentang Pedoman Pendirian Perguruan Tinggi, dan Surat Edaran Dirjen Dikti Nomor 2920/D/T/2007 Tahun 2007 tentang Penetapan Daya Tampung Mahasiswa.
GICI juga dianggap telah melanggar standar atau pedoman akademik secara sistematik dan masif, serta melakukan manipulasi data akademik.