Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat siang ini mengadakan rapat pleno membahas dua usulan rancangan undang-undang untuk masuk ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas tahun 2015.
Kedua usulan undang-undang itu adalah perubahan atau revisi atas Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi dan Rancangan Undang-undang tentang Pengampunan Pajak Nasional atau
tax amnesty.
Wakil Ketua Baleg Firman Soebagyo menyampaikan usulan terhadap dua rancangan undang-undang tersebut berasal dari beberapa fraksi, dan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan disebutnya sebagai inisiator untuk dimasukan ke dalam prolegnas prioritas 2015. "Hari ini kita sedang membahas terhadap usulan dari beberapa anggota fraksi dengan utama leadingnya fraksi PDIP tentang inisiatif masuk prolegnas 2015 untuk UU KPK dan rancangan UU tentang Pengampunan Pajak Nasional (PPN)," kata Firman di sela rapat di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (6/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Firman menjelaskan masuknya secara tiba-tiba revisi UU KPK untuk masuk prolegnas prioritas 2015 masih sebatas usulan dan masih akan dibahas lebih lanjut. Sebab, menurutnya Baleg tidak dapat menolak bila ada usulan yang masuk. "Baleg tidak bisa menolak bila ada usulan, karena aturan UU nya bila ada pengusul maka harus kami bahas. Termasuk usulan fraksi PDIP dan beberapa lintas fraksi termasuk tax amnesty," ujar Firman.
Firman menyatakan masuknya usulan revisi UU KPK bertujuan menciptakan keseimbangan antar penegak hukum dalam upaya pemberantasan korupsi. Sehingga, menurutnya tidak ada penegak hukum yang merasa lebih tinggi diatas penegak hukum lainnya. "Untuk membuat kesimbangan antara penegak hukum lainnya sehingga pemberantasan korupsi bisa dilakukan secara bersama-sama, dikemudian hari tidak ada satu lembaga penegak hukum yang lebih superbody diatas penegak hukum lainnya," kata Firman.
Ihwal RUU Pengampunan Pajak Nasional, menurut Firman melalui RUU ini diharapkan dapat menambah pemasukan negara melalui pajak, melalui pemutihan yang dilakukan terhadap pembayar pajak yang belum memenuhi kewajibannya.
Saat ini Rapat Baleg tengah berlangsung dengan agenda pandangan-pandangan dari anggota terkait usulan revisi UU KPK dan RUU Pengampunan Pajak Nasional.
Sebelumnya, pertengahan Juni lalu, Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2015. Hal tersebut diputuskan melalui rapat yang dilakukan Badan Legislasi DPR bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly.
Revisi UU ini sudah masuk ke dalam daftar panjang Prolegnas periode 2015-2019. Namun Yasonna menilai RUU KPK ini perlu dimasukan dalam Prolegnas prioritas 2015 karena UU KPK saat ini dapat menimbulkan masalah dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Namun, belakangan Presiden Joko Widodo diketahui menolak dan tidak berniat melakukan revisi UU KPK. Menurut, Menteri Sekretaris Negara Pratikno menegaskan bahwa Presiden Jokowi tidak berniat merevisi undnag-undang komisi anti rasuah tersebut. "Jadi Bapak Presiden itu tidak ada niatan untuk merevisi UU KPK," ujar Pratikno di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (25/6).
(bag)