Pada RUU KPK itu, sejumlah wewenang komisi antirasuah justru diamputasi. "Revisi ini tegas jelas mengamputasi wewenang khusus lembaga KPK menjadi public institution," kata Indriyanto yang akrab disapa Anto, ketika dihubungi CNN Indonesia, Rabu (7/10).
Ini misalnya terlihat pada aturan yang ditambahkan pada Pasal 42 RUU KPK terkait Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Catatan KPK menunjukkan, tak ada satu pun pejabat atau pengusaha yang terjerat kasus korupsi, lolos dari vonis bui.
Apabila dikalkulasikan dengan total penanganan korupsi dari tahun 2004-2015, maka KPK telah menghelat penyelidikan 705 perkara, penyidikan 427 perkara, penuntutan 350 perkara, inkrah 297 perkara, dan eksekusi 313 perkara.
Aturan penetapan tersangka KPK dan Polri jelas berbeda. Dalam aturan prosedur hukum acara, lembaga penegak hukum akan melewati tahap penyelidikan, penyidikan, dan penununtan. Pada institusi KPK, penetepan tersangka dilakukan saat memasuki masa penyidikan yang disertai terbitnya Surat Perintah Penyidikan (sprindik).
Saat itu KPK telah mengantongi dua alat bukti yang cukup kuat. Artinya pada masa penyelidikan, tim antirasuah bekerja dua kali lipat menggodok dan mengusut laporan masyarakat atau mengembangkan kasus.
“Karakter khusus penindakan KPK adalah Pasal 44 UU KPK. Pada tahap penyelidikan apabila tidak ada bukti permulaan cukup dengan minimum dua alat bukti, maka suatu kasus dapat dihentikan penyelidikannya. Jadi SP3 tidak perlu,” kata Anto.
Sistem semacam itu membawa KPK berhasil menggeret pejabat negara setingkat menteri ke meja hijau. Contohnya, dua menteri tengah kini diadili dengan dakwaan korupsi. Pertama adalah Jero Wacik. Jero didakwa memeras dana operasional menteri ketika menjadi orang nomor satu di Kementerian Budaya dan Pariwisata serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Kedua ialah Suryadharma Ali. Saat menjadi Menteri Agama di era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono, politikus Partai Persatuan Pembangunan itu didakwa korupsi penyelenggaraan ibadah haji. Baik Jero maupun Suryadharma kini mendekam di rumah tahanan. Saban minggunya, mereka dipanggil pengadilan untuk disidang.
Lihat juga:Dentang Lonceng Kematian KPK |
"Kalau DPR memang bersikukuh untuk melakukan revisi yang berakibat pengamputasian eksistensi KPK, maka sebaiknya dipikirkan saja perlu tidaknya kelembagaan KPK di bumi tercinta ini," ujar Anto.
Secara terpisah, Koordinator Indonesia Corruption Watch Adnan Topan Husodo menyebut nasib KPK dan agenda pemberantasan korupsi di masa depan kini akan turut ditentukan oleh Presiden Jokowi.
“Ini tantangan terbesar Presiden, apakah akan mengikuti hasrat DPR atau menolak usulan sesat itu dan mempertahankan KPK sebagai warisan reformasi,” kata dia.
Lihat juga:KPK Terancam Punah |