Manajer Advokasi Seknas FITRA, Apung Widadi, mengatakan BPK memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian atas Laporan Keuangan Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1432 Hijriah/2011 Masehi sampai dengan 1435 Hijriah/2014 Masehi.
Saldo utang yang belum memadai misalnya aset tetap yang dilaporkan dalam neraca senilai Rp1,13 triliun. Aset tersebut dinilai belum dilaporkan lengkap, belum diinventarisasi, tidak sesuai dengan daftar perincian, dan belum dihitung penyusutannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Akibatnya, calon jemaah haji yang menunggu lebih lama mendapatkan nilai distribusi nilai manfaat dalam bentuk indirect cost sama dengan calon jemaah haji yang masa tunggunya lebih singkat," ujar Apung.
Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2014 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1435 Hijriah atau 2014 Masehi, BPIH meliputi biaya penerbangan haji, biaya pemondokan di Mekkah dan biaya hidup.
BPIH disetorkan kepada rekening Menteri Agama melalui Bank Penerima Setoran. Penyelenggaran ibadah haji menjadi sorotan terutama ketika Bekas Menteri Agama Suryadharma Ali tersangkut kasus dugaan korupsi penyelenggaran ibadah haji dan Dana Operasional Menteri (DOM).
Mantan Ketua Umum PPP itu disangka telah memanfaatkan pengadaan ibadah haji dengan cara melakukan korupsi dan penyelewengan di sektor pengadaan katering, pemondokan, transportasi dan atau penyelewengan kuota jemaah. Korupsi dilakukan dalam rentang anggaran 2010 hingga 2013.
SDA didakwa memperkaya orang lain seperti jajaran pegawai negeri di Kementerian beserta anggota DPR seperti Hasrul Azwar. Hasrul disebut mendapat keuntungan senilai SAR Rp5,8 juta. (Baca: Peran Orang Dekat Suryadharma Ali Terungkap di Sidang) (utd)