"(SKK) masih diproses, tunggulah. Kita baru akan melangkah kalau sudah punya legal standing yang kuat. Untuk apa tergesa-gesa kalau kita tidak punya dasar yang kuat. Ketika sudah punya legal standing kita akan berjalan sesuai ketentuan," ujar Jaksa Agung Muhammad Prasetyo di Kejagung, Jakarta, pada Jumat (9/10).
Setelah SKK diperoleh, Kejagung akan mengambil denda dengan bantuan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pihak Yayasan Supersemar dan Kejagung akan dipertemukan oleh PN Jakarta Selatan sebelum denda dimintakan kepada yayasan yang diidentikkan dengan keluarga Cendana itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika Kejagung selaku pihak pemohon dan termohon dalam perkara itu mengirimkan permohonan tindak lanjut, maka PN Jakarta Selatan akan segera mempertemukan mereka dengan pengurus yayasan dalam waktu dekat.
"Kalau ada permohonan dari Kejagung, akan ditindaklanjuti PN Jakarta Selatan untuk memanggil pemohon dan termohon eksekusi dalam sidang aanmaning (teguran)," ujar Humas PN Jakarta Selatan Made Sutrisna. (pit)