Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Komisaris Besar Agung Setya, Sabtu (10/10), mengatakan penjemputan akan dilakukan pada 23 Oktober yang akan datang. Penjemputan itu akan dipimpin langsung oleh Direktur Brigadir Jenderal Bambang Waskito.
"Permintaan ekstradisi oleh Bareskrim kepada pemerintah Bosnia diberikan dan penyidik diminta menjemput pelaku atas nama Iliev Dimitar Nikolov," kata Agung lewat sambungan telepon.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Komplotan Iliev, kata Agung, telah ditangkap lebih dulu pada 7 Februari lalu. Mereka telah ditetapkan sebagai buronan kepolisian Eropa atau Europol karena telah merugikan banyak pihak di benua biru.
"Kami memang belum sampai tajam mendalami mengapa Indonesia bisa sampai dijadikan base-camp mereka. Tapi hal ini tentu tidak bisa kita biarkan," kata Ronny.
Dia juga menyatakan, selain pengawasan oleh petugas keimigrasian, diperlukan juga kerjasama masyarakat untuk mengungkap pelanggaran imigrasi seperti ini. Kendala yang dialami petugas selama ini, menurut Ronny, adalah minimnya informasi yang disampaikan masyarakat.
Dua bulan lalu, 48 warga asing ditangkap di Bali karena dugaan pelanggaran imigrasi. Puluhan warga China dan Taiwan itu juga diduga melakukan cyber crime.
"Ada pidana Undang-undang Nomor 6 2012 tentang keimigrasian. Pasal 71 ancamannya penjara 3 bulan bagi setiap pemilik penginapan yang tidak melaporkan," kata Ronny. (pit)