"Menyatakan Frans Agung, terbukti lakukan pelanggaran kode etik ringan yang diberikan sanksi ringan dengan teguran tertulis," ujar Ketua MKD Surahman Hidayat di ruang rapat MKD, Jakarta, Senin (12/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui, MKD menerima perkara ini pada pukul 27 Maret 2015 lalu. Saat itu, Denty hadir bersama kuasa hukumnya sambil membawa sejumlah barang bukti dalam sebuah amplop coklat.
Denty melaporkan pemakaian gelar palsu karena Frans menambah gelar doktor di kartu nama resmi DPR. Padahal, sepengetahuanya, Frans belum menyelesaikan sama sekali program doktoralnya. Perintah pemesanan kartu nama dengan tambahan gelar doktor diberikan Frans kepada Denty dalam notes yang ditulis tangan. (meg)