Jakarta, CNN Indonesia -- Mahkamah Kehormatan DPR RI memutuskan Politikus Partai Hanura, Frans Agung Mula Putra, terbukti melakukan pelanggaran kode etik ringan. Hal itu diputuskan setelah Frans dilaporkan oleh mantan stafnya, Denty Noviany Sari, atas dugaan penggunaan gelar doktor palsu.
"Menyatakan Frans Agung, terbukti lakukan pelanggaran kode etik ringan yang diberikan sanksi ringan dengan teguran tertulis," ujar Ketua MKD Surahman Hidayat di ruang rapat MKD, Jakarta, Senin (12/10).
Surahman mengatakan, putusan MKD ini bersifat final dan mengikat. Dalam kesempatan berbeda, Frans Agung telah mengatakan dirinya akan menerima keputusan MKD.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya akan terima apapun putusan MKD," kata Frans.
Diketahui, MKD menerima perkara ini pada pukul 27 Maret 2015 lalu. Saat itu, Denty hadir bersama kuasa hukumnya sambil membawa sejumlah barang bukti dalam sebuah amplop coklat.
Denty melaporkan bekas atasannya tersebut karena Frans memberhentikannya tanpa penjelasan sama sekali. Pemutusan kerja dilakukan dengan mengganti kunci ruangan agar Denty tidak bisa masuk dan bekerja.
Denty melaporkan pemakaian gelar palsu karena Frans menambah gelar doktor di kartu nama resmi DPR. Padahal, sepengetahuanya, Frans belum menyelesaikan sama sekali program doktoralnya. Perintah pemesanan kartu nama dengan tambahan gelar doktor diberikan Frans kepada Denty dalam notes yang ditulis tangan.
(meg)