"Kami ini menerima laporan dari masyarakat, kemudian atas laporan itu kami melakukan penelaahan untuk bisa melakukan rekomendasi, bisa berupa usulan sanksi," ujar komisioner Komisi Kejaksaan Indro Subianto saat dihubungi, Senin (12/10) sore.
Lihat juga:Kejaksaan Agung Hukum 92 Jaksa Nakal |
"Dalam peraturan, kami yang berhak menjatuhkan sanksi tetap Kejagung. Jadi ada laporan yg ditujukan langsung kepada Komisi Kejaksaan, ada yang langsung ke Kejagung. Kami berikan rekomendasi kalau ada laporan masyarakat yang masuk langsung ke Komisi Kejaksaan," ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau ada laporan ganda, itu akan koordinasi antara kami dan Kejagung nanti biar penanganannya tidak ganda. Karena sering masyarakat itu mengadu ke kami, kemudian ke Kejagung melalui Jamwas juga," katanya.
Sebagai perbandingan, tahun lalu Kejagung melalui Jamwas diketahui telah memberi sanksi berat dan ringan kepada 135 jaksa nakal. Sebagai pengawas, Jamwas memiliki wewenang untuk memberi rekomendasi sanksi kepada Jaksa Agung jika menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh jaksa di lapangan. (utd)