"Yang bersangkutan sudah berusia 79 tahun," ujar Kepala Subdirektorat IV Dittipidum Komisaris Besar Rudi Setiawan di Mabes Polri, Senin (12/10).
Selain masalah umur, Rudi mengatakan kesehatan Liartha yang sudah berusia lanjut pun dijadikan pertimbangan. Bahkan menurut info yang Rudi dapat, Liartha memiliki riwayat penyakit jantung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meskipun tidak dilakukan penahanan terhadap Liartha, Rudi memastikan tersangka kasus pemalsuan ijazah tersebut tetap tidak bisa berkeliaran dengan bebas.Bareskrim berencana melakukan pencekalan terhadap Liartha agar yang bersangkutan tidak melarikan diri.
"Pencekalan belum dilakukan tapi sedang dalam proses," ujarnya menegaskan.
Liartha disangka menyelenggarakan pendidikan tanpa izin dengan menerbitkan ijazah tanpa hak dan memalsukan Surat Keterangan Menteri soal keseteraan ijazah luar negeri serta transkrip nilai dan ijazah itu sendiri. Saat ini pun dia telah ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan ijazah.
Lembaga pendidikan tinggi yang dikelola oleh Liartha hanya mempunyai izin menggelar kursus manajemen. Sementara kegiatan perkuliahannya dilakukan secara ilegal.
Dia diduga berhasil meyakinkan masyarakat untuk mendaftar dengan membuat universitas yang beroperasi di Jakarta itu seolah legal dan berkekuatan hukum.
"Modusnya melalui internet dan brosur ke pemerintah dan swasta kemudian mengadakan perkuliahan jarak jauh. Sesekali mengadakan pertemuan pada hari libur Sabtu dan Minggu," kata Rudi. (ags)