"Sebenarnya konsep bela negara bisa diintegrasikan ke dalam komponen cadangan dan komponen pendukung," kata Mahfudz dalam pesan singkatnya, Selasa (13/10).
Kendati demikian, politikus Partai Keadilan Sejahtera tersebut menekankan perlu dipersiapkan payung hukum yang mengatur bela negara terlebih dahulu, sebelum dilaksanakan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Landasan konstitusi bela negara baru diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 30 ayat 1 yang berbunyi, “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan negara”.
Sementara, dalam Undang-Undang Nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara disebutkan, ketentuan mengenai pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar kemiliteran secara wajib, dan pengabdian sesuai dengan profesi diatur dengan undang-undang.
Anggota Komisi I lainnya, Sukamta, menilai landasan hukum wacana bela negara belum utuh sehingga diperlukan undang-undang yang secara khusus mengatur rencana ini. (Baca: Komisi Pertahanan DPR: Pembentukan Bela Negara Perlu UU)
Sukamta berujar berdasarkan Pasal 9 UU Pertahanan Negara yang mengatur tentang kewajiban bela negara yang dilakukan sipil dalam bentuk pendidikan kewarganegaraan, pendidikan dasar kemiliteran secara wajib dan pengabdian sesuai profesi. Pada ayat 3 disebutkan, ketiga bentuk bela negara sipil ini diatur dengan undang-undang.
Sebelumnya, Kementerian Pertahanan menargetkan dalam sepuluh tahun, sekitar 100 juta warga akan menyelesaikan program bela negara. Rencananya, program tersebut akan dibuka di 45 kabupaten dan kota pada 19 Oktober mendatang dengan target merekrut 4.500 warga yang terlibat.
(meg)